BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner Selamat Datang Di Website Resmi Media Tri One Yang Di Persembahkan Oleh PT. One News Indonesia Group, Selamat Membaca

PT HKI TEGAS TOLAK MATERIAL TANPA IZIN, LALU SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB JIKA MATERIAL ILEGAL LOLOS?

 

PADANG |PASAMAN. Pembangunan jalan tol yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI) di wilayah Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, kini tidak hanya menyangkut percepatan konstruksi, tetapi juga membuka pertanyaan serius mengenai asal-usul dan legalitas material yang digunakan dalam proyek. Batu split, tanah clay, sirtu dan material lainnya harus dapat ditelusuri sumbernya, termasuk legalitas usaha pertambangan dan dokumen pemasoknya.

PT HKI dalam keterangan yang diterima redaksi menyatakan bahwa material dari subkontraktor tidak akan diterima apabila kelengkapan dokumen perizinannya tidak terpenuhi. Bahkan material yang diketahui ilegal disebut akan ditolak masuk ke lingkungan proyek. Pernyataan ini menjadi penting karena secara hukum, material hasil pertambangan tidak cukup hanya memenuhi standar teknis konstruksi, tetapi juga harus jelas asal dan legalitasnya.

Jika material berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ketentuan tersebut menetapkan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dalam rumusan UU Minerba.

Persoalannya tidak berhenti pada orang yang menggali material. Pasal 161 UU Minerba juga menjadi titik penting untuk ditelusuri apabila mineral yang tidak berasal dari sumber berizin kemudian ditampung, dimanfaatkan, diolah, diangkut atau dijual. Karena itu, apabila benar terdapat material ilegal, aparat penegak hukum perlu melihat seluruh rantai pasok, bukan hanya pekerja di lokasi tambang.

Dengan kata lain, pertanyaan investigasinya harus sederhana tetapi tajam: siapa pemilik sumber material, siapa pemasoknya, siapa subkontraktornya, siapa pengangkutnya, siapa yang menerima di proyek, dan dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan material tersebut legal? Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan, bukan melalui pernyataan sepihak.

Dalam bahan yang diterima redaksi, muncul pula pemberitaan sebelumnya yang menyebut seorang oknum kepolisian berinisial TG terkait dugaan pembekingan atau pemayungan material ilegal. Tuduhan tersebut kemudian dibantah TG. Ia menyatakan tidak pernah membekingi maupun memayungi material ilegal yang masuk ke PT HKI.

TG juga menjelaskan bahwa dirinya pernah bertugas di Polres Padang Pariaman pada bidang Tipidter dan kemudian bertugas di Polda Sumbar pada bidang yang berkaitan dengan kriminal khusus. Dalam klarifikasinya, ia mempertanyakan tuduhan tersebut dengan menyebut bahwa dirinya justru pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Klarifikasi TG tersebut harus ditempatkan sebagai hak jawab atau bantahan pihak yang disebut, bukan otomatis sebagai kesimpulan bahwa seluruh persoalan telah selesai. Sebaliknya, pemberitaan yang menuduhkan keterlibatan seseorang juga harus memiliki dasar verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai terdapat bukti atau putusan hukum, seseorang tidak boleh diposisikan sebagai pelaku tindak pidana yang telah terbukti.

Dari sisi kepolisian, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana serta mencari keterangan dan barang bukti. Karena itu, jika terdapat laporan atau bukti awal mengenai dugaan pertambangan tanpa izin maupun peredaran material hasil kegiatan ilegal, pemeriksaan terhadap dokumen dan rantai material merupakan bagian yang dapat dilakukan sesuai kewenangan hukum.

Apabila kegiatan tersebut juga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, menyediakan rezim sanksi administratif dan ketentuan pidana tersendiri. Karena itu, pemeriksaan dugaan material ilegal yang bersumber dari aktivitas pertambangan juga dapat memerlukan pemeriksaan aspek lingkungan, tergantung fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan.

Di sisi lain, polemik pemberitaan mengenai TG juga harus diselesaikan melalui mekanisme pers apabila persoalannya menyangkut karya jurnalistik. Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers menjelaskan bahwa perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai ketentuan Pasal 18 ayat (2) dengan ancaman denda paling banyak Rp500 juta.

Maka investigasi ini tidak boleh berhenti pada nama TG. Yang jauh lebih penting adalah membuka fakta mengenai legalitas seluruh material yang masuk ke proyek: dokumen sumber tambang, izin usaha, dokumen pengangkutan, kontrak pemasok, surat jalan, catatan pemeriksaan material dan mekanisme penolakan PT HKI. Jika semuanya lengkap, dokumen tersebut menjadi dasar klarifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat berwenang dapat menelusurinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi tidak menyatakan TG, PT HKI, subkontraktor ataupun pemasok tertentu telah melakukan tindak pidana; seluruh dugaan masih harus dibuktikan secara hukum. Pihak yang disebut tetap memiliki ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers.

Angka ancaman pidana di atas merupakan ancaman maksimum berdasarkan ketentuan yang dirujuk dan bukan berarti seseorang otomatis dijatuhi hukuman tersebut. Penerapan pasal bergantung pada perbuatan, unsur pidana, alat bukti, status hukum perkara dan putusan pengadilan. Redaksi mendorong aparat berwenang menelusuri apabila memang terdapat laporan atau bukti awal mengenai dugaan material pertambangan ilegal. Publik berhak mengetahui apakah material yang digunakan dalam proyek strategis tersebut benar-benar memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

TIM

Posting Komentar

0 Komentar